Lebaran memang masih lama, tapi para penjual uang tunai sudah bertebaran dipinggir-pinggir jalan kota Bandung. MUI Jawa Barat pun langsung bertindak tegas dengan mengeluarkan fatwa haram terhadap praktek tukar uang dengan penambahan dari pihak penukar tersebut karena berbau riba dan keluar dari fungsi uang yang sebenarnya.
“Menjual atau jual beli uang tunai itu hukumannya haram. Karena uang bukan komuditas jual beli, tetapi fungsinya sebagai alat tukar,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Salim Umar. Dia menjelaskan bahwa menukar uang asal hukumnya adalah mubah, tapi jika ada penambahan, misalnya menukar Rp 100 ribu, maka kita harus membayar Rp 110 ribu atau 10 persennya dari total uang yang ditukarkan. Atau misalnya kita menukar Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 10 ribu, penjual menguranginya menjadi Rp 90 ribu atau 80 ribu, maka itu sudah mendekati riba.
MUI Jabar pun meminta kepada aparat agar bertindak tegas, dan menghimbau kepada para penjual uang tunai untuk segera menghentikan aktifitasnya.








Comments Closed