Ada-ada saja yang dilakukan oleh Uus Ruslan ini, pejabat pemerintah kota Bandung ini membagi-bagikan uang bantuan dana sosial kepada para PNS atas nama THR. Dalam keterangannya,Uus mengakut pernah menerima uang bansos untuk keperluan THR para PNS.
Uus juga mengatakan bahwa menjelang hari raya seperti sekarang banyak permohonan THR yang masuk ke Pemkot Bandung. Baik yang ditujukan langsung pada Walikota, Wakil Walikota dan Sekda maupun pada Pemkot Bandung. Lalu dia membuat daftar pemohon THR berupa nama, organisasi, alamat dna besarnya usulan. Saat menghadap Sekda maupun Walikota Bandung, Uus mengaku turut ditemani oleh Rohman yang merupakan bendahara pengeluaran, yang kini juga jadi terdakwa.
Ketika ditanya darimana sumber dana untuk talangan dana THR, Uus bungkam, Apalagi Uus mengaku tidak tahu apakah ada anggaran untuk pembagian THR untuk warga yang memohon THR seperti itu. Ia mengaku baru mengetahui uang yang ia terima dari Rohman melalui Firman merupakan dana bansos setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jabar.
Uus mengaku, besarnya uang THR dari dana bansos pun beragam, ada yang Rp 200 ribu, sampai 5 juta rupiah, tergantung berat atau tidaknya jenis pekerjaan yang dilakukan. Pada 2009-2010, Uus mengaku menerima Rp 5 miliar untuk bagi-bagi THR tersebut, sehingga total untuk 2 tahun anggaran tersebut mencapai Rp 10 miliar. Dalam penyalurannya pun tak ada bukti penyerahan dari Uus pada penerima THR.








Comments Closed